Senin, 10 Juni 2013

Kasus Illegal Content 2

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tujuh kasus tindak pidana cybercrime sejak Januari-Maret 2013. 
Hasil dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan modus yang digunakan para tersangka rata-rata dengan menawarkan produk seperti handphone, tablet, iPad dan barang elektronik lainnya. \Setelah korban tertrarik melalui nomor telepon, pelaku yang mengaku operator membujuk agar korban mentransfer sejumlah uang melalui rekening yang disiapkan. Setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan juga oleh pelaku. 

Total kerugian yang diterima masyarakat dari tindak pidana penipuan ini mecapai ratusan juta rupiah. Pada tahun 2011, kerugian masyarakat mencapai Rp 4 Miliar dan US$ 178.876,50, pada 2012 mencapai Rp.5 Miliar dan US$ 56.448 serta hingga Maret 2013 mencapai Rp 848 juta lebih.

Berikut data kasus tindak pidana penipuan yang terungkap :
  1. Kasus penipuan melalui website www.gudangblackmarketcellular008.com. Modus adalah penawaran harga murah seperti Blackberry, iphone dan ipad. Dua tersangka berinisial ES dan BP berhasil diringkus di Medan. 
  2. Kasus penipuan dengang menawarkan gadget yang murah. Disini para pelaku yang ditangkap, FA dan M mengaku sebagai saudara dari korban kemudian menawarkan barang tersebut. 
  3. Kasus penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelaku adalah YD,20 tahun. 
  4. Pengungkapan perdagangan satwa langka berupa penjualan kakatua Goffini betina, Kakatua Raja Hitam Betina, dan 4 Kakatua Molukensis Jambul orange. DC, 26 tahun, si pelaku berhasil diringkus. 
  5. Pemalsuan ijazah melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka adalah MH,30 tahun, yang berperan sebagai pencetak ijazah palsu. Bahkan hingga berita ini ditulis, situs usaha abal-abal ini masih aktif. 
  6. Tindak pidana pornografi dan perfileman secara online. Pelaku adalah TL, 40 tahun yang berperan sebagai penyedia dvd dan hard disk berisi video yang mengandung pornografi. 
  7. Tindak pidana pornografi. Pelaku adalah WR alias BD, 44 tahun yang berperan memperbanyak, menggandakan dan menyebarluaskan DVD porno. (WFz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar