Senin, 10 Juni 2013

Pencegahan Phishing

PENCEGAHAN PHISHING
1. PENCEGAHAN PHISING PADA SOSIAL MEDIA
  • Jangan terlalu lengkap memasang profil atau data diri di Facebook. Tentunya semakin lengkap profil/data diri terpasang, semakin mudah mendapatkan teman. Tetapi di sisi lain, semakin beresiko pula data diri kita disalah-gunakan (abused).
  • Jangan memasang foto-foto diri Anda yang sekiranya Anda sendiri tidak akan merasa nyaman apabila foto tersebut tersebarluaskan secara bebas. Ingatlah, walau foto tersebut “hanya” diposting di akun Facebook Anda, sebenarnya itu sama saja dengan menyebarlukaskan foto tersebut ke publik. Sekali terposting dan tersebar, maka sangat sulit (dan nyaris mustahil) Anda bisa mencabut foto Anda dari Internet. Maka, selektiflah dalam berpose dan memposting foto Anda.
  • Jangan sembarangan ‘add friend‘ atau melakukan approval atas permintaan seseorang untuk menjadi teman Anda. Cara memilah dan memilihnya mudah, yaitu lihat saja berapa jumlah “mutual friends” antara Anda dengan seseorang tersebut. Semakin sedikit “mutual friends“-nya, berarti semakin sedikit teman-teman Anda yang kenal dengan dirinya, yang berarti semakin beresiko tinggi. Pastikan Anda hanya menerima “pertemanan” yang “mutual friends“-nya cukup banyak.
  • Jangan sembarangan menerima tag photo. Bolehlah kita “banci tagging“, tetapi berupayalah lebih selektif.Artinya, sekali Anda terjun ke Facebook, rajin-rajinlah memeriksa “keadaan sekeliling”. Karena kita kadang menemukan foto diri kita yang di-upload dan di-tag oleh orang lain, padahal kita tidak suka foto tersebut disebarluaskan. Segera saja kita “untag” diri kita dari foto tersebut dan kalau perlu minta teman kita yang melakukan upload foto tersebut untuk mencabutnya.
  • Jangan tunda-tunda, ketika Anda menemukan data atau profil Anda digunakan oleh pihak lain untuk hal-hal di luar kontrol Anda, segeralah bertindak.Membiarkannya, justru akan membuatnya makin berlarut dan berdampak destruktif, setidaknya untuk kenyamanan diri sendiri. Laporkan langsung ke pengelola layanan tempat kejadian ‘impersonation‘, untuk segera mencabut informasi aspal (asli tapi palsu) tersebut. Atau, mintalah bantuan pada orang atau pihak yang sekiranya bisa atau paham bagaimana mengatasi hal di atas.

2. PENCEGAHAN WEB PHISHING

  • Ceklah dengan teliti URL atau address yang sedang Anda tuju, pastikan bahwa alamat yang tertera di Address bar adalah benar bahwa alamat tersebut adalah alamat yang Anda tuju.
  • Biasakan mengetik URL atau alamat situs yang Anda tuju, hindari link dari Web yang Anda rasa mencurigakan.
  • Gantilah password Anda secara berkala, baik 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan atau pada periode tertentu, hal ini bermanfaat agar password Anda sulit dilacak.

3. PENCEGAHAN MAN IN THE MIDDLE

  • Informasi yang Anda terima jangan langsung di "telan mentah-mentah" carilah beberapa sumber lagi untuk meyakinkan bahwa informasi tersebut memang benar.

4. PENCEGAHAN PHONE PHISHING
  • Jangan cepat percaya terhadap informasi yang belum tentu benar apalagi menjanjikan sejumlah uang.
  • Jika Anda mendapatkan hadiah sejumlah uang dari perusahaan atau provider, ada baiknya Anda menghubungi nomor telepon resmi ( bukan nomor yang diberikan melalui SMS ) untuk mengetahui kebenarannya. Biasanya perusahaan yang sudah cukup besar biasanya memberikan nomor Call Center yang dihubungi. Anda dapat memanfaatkan Call Center tersebut untuk mengetahui kebenaran dari hadiah tersebut.
  • Jika Anda mengetahui sesuatu hal yang aneh, beritahulah orang-orang disekitar Anda agar mereka juga tidak menjadi korban penipuan jika memang benar bahwa hal yang Anda curigai adalah penipuan.

Pencegahan Phishing


PENCEGAHAN PHISHING
1. PENCEGAHAN PHISING PADA SOSIAL MEDIA
  • Jangan terlalu lengkap memasang profil atau data diri di Facebook. Tentunya semakin lengkap profil/data diri terpasang, semakin mudah mendapatkan teman. Tetapi di sisi lain, semakin beresiko pula data diri kita disalah-gunakan (abused).
  • Jangan memasang foto-foto diri Anda yang sekiranya Anda sendiri tidak akan merasa nyaman apabila foto tersebut tersebarluaskan secara bebas. Ingatlah, walau foto tersebut “hanya” diposting di akun Facebook Anda, sebenarnya itu sama saja dengan menyebarlukaskan foto tersebut ke publik. Sekali terposting dan tersebar, maka sangat sulit (dan nyaris mustahil) Anda bisa mencabut foto Anda dari Internet. Maka, selektiflah dalam berpose dan memposting foto Anda.
  • Jangan sembarangan ‘add friend‘ atau melakukan approval atas permintaan seseorang untuk menjadi teman Anda. Cara memilah dan memilihnya mudah, yaitu lihat saja berapa jumlah “mutual friends” antara Anda dengan seseorang tersebut. Semakin sedikit “mutual friends“-nya, berarti semakin sedikit teman-teman Anda yang kenal dengan dirinya, yang berarti semakin beresiko tinggi. Pastikan Anda hanya menerima “pertemanan” yang “mutual friends“-nya cukup banyak.
  • Jangan sembarangan menerima tag photo. Bolehlah kita “banci tagging“, tetapi berupayalah lebih selektif.Artinya, sekali Anda terjun ke Facebook, rajin-rajinlah memeriksa “keadaan sekeliling”. Karena kita kadang menemukan foto diri kita yang di-upload dan di-tag oleh orang lain, padahal kita tidak suka foto tersebut disebarluaskan. Segera saja kita “untag” diri kita dari foto tersebut dan kalau perlu minta teman kita yang melakukan upload foto tersebut untuk mencabutnya.
  • Jangan tunda-tunda, ketika Anda menemukan data atau profil Anda digunakan oleh pihak lain untuk hal-hal di luar kontrol Anda, segeralah bertindak.Membiarkannya, justru akan membuatnya makin berlarut dan berdampak destruktif, setidaknya untuk kenyamanan diri sendiri. Laporkan langsung ke pengelola layanan tempat kejadian ‘impersonation‘, untuk segera mencabut informasi aspal (asli tapi palsu) tersebut. Atau, mintalah bantuan pada orang atau pihak yang sekiranya bisa atau paham bagaimana mengatasi hal di atas.

2. PENCEGAHAN WEB PHISHING

  • Ceklah dengan teliti URL atau address yang sedang Anda tuju, pastikan bahwa alamat yang tertera di Address bar adalah benar bahwa alamat tersebut adalah alamat yang Anda tuju.
  • Biasakan mengetik URL atau alamat situs yang Anda tuju, hindari link dari Web yang Anda rasa mencurigakan.
  • Gantilah password Anda secara berkala, baik 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan atau pada periode tertentu, hal ini bermanfaat agar password Anda sulit dilacak.

3. PENCEGAHAN MAN IN THE MIDDLE

  • Informasi yang Anda terima jangan langsung di "telan mentah-mentah" carilah beberapa sumber lagi untuk meyakinkan bahwa informasi tersebut memang benar.

4. PENCEGAHAN PHONE PHISHING
  • Jangan cepat percaya terhadap informasi yang belum tentu benar apalagi menjanjikan sejumlah uang.
  • Jika Anda mendapatkan hadiah sejumlah uang dari perusahaan atau provider, ada baiknya Anda menghubungi nomor telepon resmi ( bukan nomor yang diberikan melalui SMS ) untuk mengetahui kebenarannya. Biasanya perusahaan yang sudah cukup besar biasanya memberikan nomor Call Center yang dihubungi. Anda dapat memanfaatkan Call Center tersebut untuk mengetahui kebenaran dari hadiah tersebut.
  • Jika Anda mengetahui sesuatu hal yang aneh, beritahulah orang-orang disekitar Anda agar mereka juga tidak menjadi korban penipuan jika memang benar bahwa hal yang Anda curigai adalah penipuan.

Kasus Illegal Content 2

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tujuh kasus tindak pidana cybercrime sejak Januari-Maret 2013. 
Hasil dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan modus yang digunakan para tersangka rata-rata dengan menawarkan produk seperti handphone, tablet, iPad dan barang elektronik lainnya. \Setelah korban tertrarik melalui nomor telepon, pelaku yang mengaku operator membujuk agar korban mentransfer sejumlah uang melalui rekening yang disiapkan. Setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan juga oleh pelaku. 

Total kerugian yang diterima masyarakat dari tindak pidana penipuan ini mecapai ratusan juta rupiah. Pada tahun 2011, kerugian masyarakat mencapai Rp 4 Miliar dan US$ 178.876,50, pada 2012 mencapai Rp.5 Miliar dan US$ 56.448 serta hingga Maret 2013 mencapai Rp 848 juta lebih.

Berikut data kasus tindak pidana penipuan yang terungkap :
  1. Kasus penipuan melalui website www.gudangblackmarketcellular008.com. Modus adalah penawaran harga murah seperti Blackberry, iphone dan ipad. Dua tersangka berinisial ES dan BP berhasil diringkus di Medan. 
  2. Kasus penipuan dengang menawarkan gadget yang murah. Disini para pelaku yang ditangkap, FA dan M mengaku sebagai saudara dari korban kemudian menawarkan barang tersebut. 
  3. Kasus penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelaku adalah YD,20 tahun. 
  4. Pengungkapan perdagangan satwa langka berupa penjualan kakatua Goffini betina, Kakatua Raja Hitam Betina, dan 4 Kakatua Molukensis Jambul orange. DC, 26 tahun, si pelaku berhasil diringkus. 
  5. Pemalsuan ijazah melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka adalah MH,30 tahun, yang berperan sebagai pencetak ijazah palsu. Bahkan hingga berita ini ditulis, situs usaha abal-abal ini masih aktif. 
  6. Tindak pidana pornografi dan perfileman secara online. Pelaku adalah TL, 40 tahun yang berperan sebagai penyedia dvd dan hard disk berisi video yang mengandung pornografi. 
  7. Tindak pidana pornografi. Pelaku adalah WR alias BD, 44 tahun yang berperan memperbanyak, menggandakan dan menyebarluaskan DVD porno. (WFz)

Kasus Illegal Content 1

Para pengguna Internet harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. 

Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini tentu saja menggiurkan, mengingat tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan perorang.

Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person). 

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini: 
  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. 
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
  • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Illegal Content

Illegal Contents: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Minggu, 09 Juni 2013

Kasus Phising 2

tahun 2008,  pelaku pencurian identitas (phising) melancarkan aksinya dengan membidik nasabah Bank Bukopin.

Situs aspal (asli tapi palsu)




Dari segi tampilan, 'kembaran' Bank Bukopin ini terlihat masih sederhana. Sepertinya situs ini masih dalam taraf pengembangan. Menurut keterangan pada situs tersebut, saat ini mereka tengah melakukan pemeliharaan rutin. Dengan kata lain, situs tersebut suatu saat bakal selesai dibangun serta bisa digunakan untuk menipu nasabah Bank Bukopin atau maksud tidak baik lainnya.


Cara Membedakan
  • Sekilas, kedua URL tersebut nyaris sama. Perbedaannya, yang satu memiliki domain '.com', satu lagi adalah '.com.cn'.
  • Selain itu, yang penting adalah pada "http" dan "https". Akhiran "s" pada "http" ini menandakan bahwa situs tersebut benar-benar telah "secure", karena dilindungi oleh teknologi enkripsi data berupa Verisign SSL.
  • Di situs Bank Bukopin yang aspal, tercantum juga logo 'Verisign Secured'. Namun, yang dapat menjadi patokan resminya sebuah situs e-banking yaitu URL yang tertulis adalah "https" dan di bagian kanan bawah browser ada gambar gembok yang terkunci.
  • Situs palsu bank Bukopin berada pada nama domain China (.com.cn). Tepatnya, situs bank2home.com.cn itu merupakan pemalsuan atas situs penyedia aplikasi bank online bank2home.com.

Penelusuran yang dilakukan pada database Whois, Senin (4/2/2008), memberikan beberapa petunjuk mengenai siapa orang di balik domain tersebut. Domain tersebut terdaftar atas nama Mamata Ahluwalia dengan alamat e-mail drummer_gagal@*****.com sejak 24 Desember 2007. 

Jika ditilik namanya, sulit menduga kebangsaan sang pemilik. Di sisi lain, nama yang digunakan untuk mendaftar itu juga bisa jadi palsu. Namun kalau dilihat dari alamat e-mailnya, bisa diduga itu merupakan alamat e-mail seseorang di Indonesia. Terbukti dari adanya kata-kata berbahasa Indonesia dalam e-mailnya.




Seorang pembaca detikcom mengungkapkan, web root situs tesebut juga masih terbuka. Ini menunjukkan ada kecerobohan dari sisi pelaku. Namun di sisi lain kecerobohan ini bisa jadi berbahaya.
Untuk menghindari tindakan phisihing tersebut, pada tanggal 01 November 2012, Bank Bukopin meluncurkan layanan internet banking versi baru dengan alamat Domain https://ib.bukopin.co.id

Kasus Phising 3

Tahun 2011, Vendor keamanan Trend Micro mengidentifikasi adanya aktivitas phishing (pencurian data sensitif) yang membidik para pengguna layanan dan produk Apple. Modus yang digunakan masih tradisional, yakni via email. Email palsu yang mengaku-ngaku datang dari Apple tersebut tertulis ingin menginformasikan adanya update data yang harus dilakukan pengguna. Pada tanggal 11 November 2011, Trend Micro mengemukakan bahwa email tersebut terbukti mengandung aksi phishing yang mengatasnamakan Apple. Keterangan tersebut semakin kuat kebenarannya manakala tim riset keamanan Trend Micro membandingkan email tersebut dengan email serupa kiriman dari Apple yang asli.



Dari dua email yang nyaris sama sepintas itu, ternyata salah satunya adalah menjebak dengan menginput link yang meminta pengguna untuk memasukkan data pribadi melalui situs Apple ID buatan phisher yang ternyata memiliki iklan di bagian bawah halaman.



"Dan ketika Anda terjebak, tanpa disadari Anda akan diminta memasukkan username dan password, yang akan dicuri oleh mereka," lanjut Trend Micro.



Satu tanda yang paling mudah untuk mengenali mana email asli atau palsu dari Apple adalah dengan melihat alamat pengirim email tersebut. Sebab dalam kasus ini, email palsu yang mengaku dari Apple, dikirim dari alamat do_not_reply@itunes.com via smtp.com. Gmail juga mendeteksi bahwa email itu dikirim menggunakan layanan email pihak ketiga.


Berikut contoh email palsu untuk fans Apple tersebut.